Tolong bagi pengunjung blog ini mohon mengisi di buku tamu ,ok,,? Raharjo dwisasono: 21/06/09 - 28/06/09

Raharjo dwisasono

Untaian kata kata terangkai menjadi postingan

Minggu, 21 Juni 2009

Hukuman mati Bagi Koruptor OK ?

PP No 71 Tahun 2000 mengatur adanya pemberian reward berupa uang kepada pelapor tindak pidana korupsi kepada penegak hukum. Namun belum ada pelapor korupsi ke KPK periode pertama mendapat reward tersebut.

"Waktu itu belum ada yang dapat," kata Wakil Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas periode 2002-2007 kepada detikcom, Sabtu (20/6/2009) malam.

Menurut Erry, biasanya pelapor itu lebih dari satu orang. Tidak jarang, LSM atau organisasi kemasyarakatan juga ikut melapor.

"Dibuat untuk merangsang masyarakat memantau korupsi. Tapi jarang ada sebuah kasus di KPK yang dilaporkan oleh satu orang saja. Namun biasanya mereka anonim," jelas Erry.

Erry setuju jika reward ini diberikan sebagai perangsang bagi masyarakat untuk ikut mengawasi. Namun jika dibandingkan dengan negara lain, nilai yang diterapkan di Indonesia masih terbilang kecil.

"Di negara lain ada yang lebih besar," tutupnya.

Pasal 9 dalam PP No 71 tahun 2000 berbunyi, besaran premi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), ditetapkan paling banyak sebesar 2ˆ (dua permil) dari nilai kerugian keuangan negara yang dikembalikan. Namun dengan catatan setelah putusan pengadilan yang memidana terdakwa telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Sebenarnya,kalau rakyat kecil,justru lebih cenderung untuk menerapkan hukuman mati bagi koruptor agar kesejahteraan merata bagi semua rakyat Indonesia.Uang negara bukan hanya dinikmati perorangan,tapi bisa di nikmati seluruh rakyat.

Bagai mana ?setuju? kalau setuju,tolong isikan komentar di ShoutMix chat di sebelah ya, ma kasih.
Foto Saya
Nama:
Lokasi: gading mangu perak jombang, jatim, Indonesia

widgets
ShoutMix chat widget

Free Mp3 Music Player at www.musik-live.net

Powered by Blogger

Berlangganan
Postingan [Atom]

 

Mau kaya macam gayus ?Klik di sini....